The Next Chapter

merupakan curahan hati, filosophi, dan pemikiran ku...

Senin, 20 Oktober 2008

RUU Pornografi dan Pornoaksi

Berita tentang perdebatan dari RUU Pornografi dan Pornoaksi ini sangatlah menggemparkan terlebih masih adanya kubu yang pro dan kontra.Dalam hal ini kubu pro dan kontra wajar jika melihat Indonesi sebagai negara yang majemuk sehingga wajar jika ada pro dan kontra. Saya mencoba menulis tentang RUU ini walaupun saya tidak tahu apakah RUU ini sudah disahkan atau Tidak.

Ada yang bilang bahwa RUU harus segera disahkan karena jika tidak maka akan merusak moral bangsa sehingga akan terjadi keterpurukan iman.Hal tersbeut tentu saja dilontarkan oleh golongan agama. Lalu golongan budayawan menyatakan menolak RUU tersebut karena akan menghapus atau mengilegalkan beberapa budaya asli Indonesia yang memang budaya tersebut membuka sebagaian besar tubuh mereka sebagai contoh didearah bali dan irian jaya. Pendapat-pendapat tersebut sah-sah saja karena mereka mampunyai sudat pandang masing-masing sesuai bidang yang mereka dalami.

Tapi disini saya coba mengambil sebuah sikap dari perdebatan tersebut, walaupun saya bukan termasuk dari dua golongan diatas.Saya berpendapat harus adanya sebuah pembatas dan penjelas tentang kebutuhan pornoaksi dan pornografi tersebut.Jika memang dibutuhkan untuk kebudayaan maka harus diperbolehkan tapi pada acara-acara tertebtu saja dan acara terebut haruslah berlisensi atau diberi izin oleh pemerintah daerah ataupun pusat, karena kita tidak boleh menghilangkan budaya yang ada karena itu begian dari sejarah bangasa yang harus dilestarikan oleh bangsa kita sehingga budaya bangsa dapat terus terjaga dan tidak punah.Dan jika diluar itu maka haruslah dilarang.

Hal lain yang perlu ditekankan adalah saat dokumentasi jika benar untuk keperluan budaya maka pelaku yang didokumentasikan adalah warga asli dan bagian-bagian yang tidak seharusnya dilihat harus disensor kalau bisa tidak ada dokumentasi apapun dan jika ingin melihatnya harus mengunjungi acara tersebut.

Saya berpendapat seperti itu karena kita hidup di negara yang majemuk bukan seperti di zazirah arab yang dapat dikatakan seluruhnya beragama yang sama yaitu Islam. Bukankah kita belajar tentang toleransi beragama dipelajaran PPKn 
sewaktu sekolah SD, SMP,dan SMA bahkan Di perguruan tinggi. Jadi RUU ini jangan dijadikan sebagai salah satu cara untuk 
mensuperioritaskan suatu golongan saja tapi seharusnya dapat dijadikan sebagai kepentingan bersama.

Tidak ada komentar: