ini sambungan dari tulisan RUU Pornografi dan Pornoaksi yang pertama. Eko cukup kaget juga ketika adapasal yang intinya meng-ilegal-kan barang pribadi yang mengandung unsur -unsur tersbut. Sungguh hal yang dapat mengundang tindaka anarkis golongan tertentu dan bakal
membuat perpecahan bangsa. Menurut eko kalo emang itu barang pribadi dan bukan konsumsi
umum seharusnya dibolehkan, asal yang memilikinya berkategori dewasa.
pada RUU tersevut seharusnya diatur undang-undang yang menyatakan anak dibawah umur tidak boleh memiliki dan mengakses situs2 porno. Sebenarnya gampang untuk mengatasi masalah itu tapi harus ada kerja sama antara pihak pengusaha warnet, orang tua, dan pemerintah. Pengusaha warnet harus lebih selektif dalam melihat pelanggannya.Orang tua harus mengawasi penggunaan internet dirumah. dan pemerintah harus membuat database yang dapat menyesuaikan nomor KTP dan tanggal lahir pengguna internet agar yang belum dewasa dan belum memiliki KTP tidak bisa mengakses situs porno.
bukannya yang sudah dewasa bukannya sudah susah untuk dirubah dan sudah tahu sanksi2 agama yang mereka peluk tuk tindakan mereka dan mereka juga sudah menanggung sendiri dosa2nya kan?.jadi selamtkan yang masih bersih (maksudnya anak2) jangan pengen nyelametin yang udah kotor (maksudnya yang dewasa pengkonsumsi pornografi dan pornoaksi) toh nantinya mereka yang udah kotor bakal sadar. seperti yang pemadam kebakaran matiin api di lokasi kebakaran, mereka menyemprot daerah yang belum terbakar agar tidak ikut terbakar baru memadamkan yang terbakarnya.
The Next Chapter
merupakan curahan hati, filosophi, dan pemikiran ku...
Minggu, 26 Oktober 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar