ini sambungan dari tulisan RUU Pornografi dan Pornoaksi yang pertama. Eko cukup kaget juga ketika adapasal yang intinya meng-ilegal-kan barang pribadi yang mengandung unsur -unsur tersbut. Sungguh hal yang dapat mengundang tindaka anarkis golongan tertentu dan bakal
membuat perpecahan bangsa. Menurut eko kalo emang itu barang pribadi dan bukan konsumsi
umum seharusnya dibolehkan, asal yang memilikinya berkategori dewasa.
pada RUU tersevut seharusnya diatur undang-undang yang menyatakan anak dibawah umur tidak boleh memiliki dan mengakses situs2 porno. Sebenarnya gampang untuk mengatasi masalah itu tapi harus ada kerja sama antara pihak pengusaha warnet, orang tua, dan pemerintah. Pengusaha warnet harus lebih selektif dalam melihat pelanggannya.Orang tua harus mengawasi penggunaan internet dirumah. dan pemerintah harus membuat database yang dapat menyesuaikan nomor KTP dan tanggal lahir pengguna internet agar yang belum dewasa dan belum memiliki KTP tidak bisa mengakses situs porno.
bukannya yang sudah dewasa bukannya sudah susah untuk dirubah dan sudah tahu sanksi2 agama yang mereka peluk tuk tindakan mereka dan mereka juga sudah menanggung sendiri dosa2nya kan?.jadi selamtkan yang masih bersih (maksudnya anak2) jangan pengen nyelametin yang udah kotor (maksudnya yang dewasa pengkonsumsi pornografi dan pornoaksi) toh nantinya mereka yang udah kotor bakal sadar. seperti yang pemadam kebakaran matiin api di lokasi kebakaran, mereka menyemprot daerah yang belum terbakar agar tidak ikut terbakar baru memadamkan yang terbakarnya.
The Next Chapter
merupakan curahan hati, filosophi, dan pemikiran ku...
Tampilkan postingan dengan label RUU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RUU. Tampilkan semua postingan
Minggu, 26 Oktober 2008
Senin, 20 Oktober 2008
RUU Pornografi dan Pornoaksi
Berita tentang perdebatan dari RUU Pornografi dan Pornoaksi ini sangatlah menggemparkan terlebih masih adanya kubu yang pro dan kontra.Dalam hal ini kubu pro dan kontra wajar jika melihat Indonesi sebagai negara yang majemuk sehingga wajar jika ada pro dan kontra. Saya mencoba menulis tentang RUU ini walaupun saya tidak tahu apakah RUU ini sudah disahkan atau Tidak.
Ada yang bilang bahwa RUU harus segera disahkan karena jika tidak maka akan merusak moral bangsa sehingga akan terjadi keterpurukan iman.Hal tersbeut tentu saja dilontarkan oleh golongan agama. Lalu golongan budayawan menyatakan menolak RUU tersebut karena akan menghapus atau mengilegalkan beberapa budaya asli Indonesia yang memang budaya tersebut membuka sebagaian besar tubuh mereka sebagai contoh didearah bali dan irian jaya. Pendapat-pendapat tersebut sah-sah saja karena mereka mampunyai sudat pandang masing-masing sesuai bidang yang mereka dalami.
Tapi disini saya coba mengambil sebuah sikap dari perdebatan tersebut, walaupun saya bukan termasuk dari dua golongan diatas.Saya berpendapat harus adanya sebuah pembatas dan penjelas tentang kebutuhan pornoaksi dan pornografi tersebut.Jika memang dibutuhkan untuk kebudayaan maka harus diperbolehkan tapi pada acara-acara tertebtu saja dan acara terebut haruslah berlisensi atau diberi izin oleh pemerintah daerah ataupun pusat, karena kita tidak boleh menghilangkan budaya yang ada karena itu begian dari sejarah bangasa yang harus dilestarikan oleh bangsa kita sehingga budaya bangsa dapat terus terjaga dan tidak punah.Dan jika diluar itu maka haruslah dilarang.
Hal lain yang perlu ditekankan adalah saat dokumentasi jika benar untuk keperluan budaya maka pelaku yang didokumentasikan adalah warga asli dan bagian-bagian yang tidak seharusnya dilihat harus disensor kalau bisa tidak ada dokumentasi apapun dan jika ingin melihatnya harus mengunjungi acara tersebut.
Saya berpendapat seperti itu karena kita hidup di negara yang majemuk bukan seperti di zazirah arab yang dapat dikatakan seluruhnya beragama yang sama yaitu Islam. Bukankah kita belajar tentang toleransi beragama dipelajaran PPKn
sewaktu sekolah SD, SMP,dan SMA bahkan Di perguruan tinggi. Jadi RUU ini jangan dijadikan sebagai salah satu cara untuk
mensuperioritaskan suatu golongan saja tapi seharusnya dapat dijadikan sebagai kepentingan bersama.
Ada yang bilang bahwa RUU harus segera disahkan karena jika tidak maka akan merusak moral bangsa sehingga akan terjadi keterpurukan iman.Hal tersbeut tentu saja dilontarkan oleh golongan agama. Lalu golongan budayawan menyatakan menolak RUU tersebut karena akan menghapus atau mengilegalkan beberapa budaya asli Indonesia yang memang budaya tersebut membuka sebagaian besar tubuh mereka sebagai contoh didearah bali dan irian jaya. Pendapat-pendapat tersebut sah-sah saja karena mereka mampunyai sudat pandang masing-masing sesuai bidang yang mereka dalami.
Tapi disini saya coba mengambil sebuah sikap dari perdebatan tersebut, walaupun saya bukan termasuk dari dua golongan diatas.Saya berpendapat harus adanya sebuah pembatas dan penjelas tentang kebutuhan pornoaksi dan pornografi tersebut.Jika memang dibutuhkan untuk kebudayaan maka harus diperbolehkan tapi pada acara-acara tertebtu saja dan acara terebut haruslah berlisensi atau diberi izin oleh pemerintah daerah ataupun pusat, karena kita tidak boleh menghilangkan budaya yang ada karena itu begian dari sejarah bangasa yang harus dilestarikan oleh bangsa kita sehingga budaya bangsa dapat terus terjaga dan tidak punah.Dan jika diluar itu maka haruslah dilarang.
Hal lain yang perlu ditekankan adalah saat dokumentasi jika benar untuk keperluan budaya maka pelaku yang didokumentasikan adalah warga asli dan bagian-bagian yang tidak seharusnya dilihat harus disensor kalau bisa tidak ada dokumentasi apapun dan jika ingin melihatnya harus mengunjungi acara tersebut.
Saya berpendapat seperti itu karena kita hidup di negara yang majemuk bukan seperti di zazirah arab yang dapat dikatakan seluruhnya beragama yang sama yaitu Islam. Bukankah kita belajar tentang toleransi beragama dipelajaran PPKn
sewaktu sekolah SD, SMP,dan SMA bahkan Di perguruan tinggi. Jadi RUU ini jangan dijadikan sebagai salah satu cara untuk
mensuperioritaskan suatu golongan saja tapi seharusnya dapat dijadikan sebagai kepentingan bersama.
Langganan:
Postingan (Atom)
